dailyvideo

Polisi: Penusuk Raafi Berinisial F

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komaris Besar Imam Sugianto, mengungkapkan pelaku penusukan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin, 17, siswa Pangudi Luhur adalah F.

F merupakan salah satu dari lima tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Dia tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan penyidikan. Meski demikian barang bukti meski alat penusuknya hingga kini belum ditemukan.

"Kita tidak asal dalam menetapkan F sebagai tersangka, kan saksi kuncinya dan kita punya keyakinan bahwa pelakunya dia," ujar Imam di Polres Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2011.

Untuk motif sendiri, dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh, sebab masih dalam proses penyidikan. Dijelaskaan Imam, kejadian tersebut berawal di lantai dansa, mungkin ada ketersinggungan dan terjadilah perkelahian dan penusukan tersebut.

Namun soal bukti yang menunjukan F adalah pelakunya, Imam belum bersedia menunjukkannya. Pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih proses penyidikan. Kemungkinan dibuka di persidangan.

"Kami menduga menusuknya menggunakan pisau, tetapi jenisnya apa dan darimana dia dapat belum bisa dijelaskan sebab hingga kini maih belum ditemukan," kata Imam.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka M alias T, FJ,   alias B, H yang ditangkap 22 November 2011 lalu, didapatkan petunjuk dan barang bukti untuk dilakukan petunjuk berturut-turut penangkapan yakni,  terhadap RS  pada tanggal 28 november 2011 di Jakarta Timur dan F alias SMFA dan VCMC alias C di Depok dan tersangka A di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2011.

"Jadi total tersangka ada 7, 6 orang dilakukan penahanan dan 1 dalam proses penyelidikan," jelas Imam.

Pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni 2 buah hard disk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka, 1 buah Blackberry, 1 mobil Ford Everest warna hitam No pol B-234-BL. Satu unit mobil toyota Fortuner warna hitam No pol B 510 OD.  Satu pasang plat nomor dinas 5234-12 Lemhanas.

SMFA atau F dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun atau 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian tersangka  M alias T, B alias B, dan FJ, RS dan VCMC alias C  dikenakan  pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. Mobil, Motor, Keluarga, Minuman, Makanan. hiburan, handphone, hadiah, internet, komputer, ipad, rumah, pacar, kekasih, kartu, toyota, honda, kawasaki, nokia, blackberry, mewah, laptop, kamera, facebook, twitter, murah, gratis, keluarga, liburan, warga, mesin, terbaru, music, video, upload, tahun baru, natal, puasa, jakarta, indonesia, bandung, jawa, bali, kutai, pantai, jalan, info, mudik, baju, celana, bayi, perlengkapan, jual, beli, mesin, youtube, Bisnis, Iklan, Online,

Posted by linenews on 17.47. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

Recent Entries

Recent Comments

Photo Gallery